Dilema RS terhadap pencabutan alat bantu nafas..
Kejadian permintaan dari keluarga pasien terhadap pencabutan alat bantu nafas (red: ventilator) bukan hanya sekali yang terjadi di rumah sakit. Hal ini sering menimbulkan konflik antara dokter yang merawat, keluarga dan manajemen RS. Betapa tidak, jika dilihat dari sisi keluarga pasien adalah ketidakmampuan financial keluarga yang menjadi dasar pertimbangan, sedangkan dari pihak RS dan dokter yang merawat adalah kelangsungan hidup pasien yang menjadi pertimbangan. Seringnya konflik yang berkepanjangan ini yang berujung kepada pihak rumahsakit yang menanggung beban biaya perawatan pasien tersebut, yang tentunya akan mempengaruhi cashflow RS. Merujuk pada undang-undang yang berlaku di negara kita; tidak adanya pembenaran atau mencampuradukan terhadap kasus euthanasia dengan pembiayaan. Bahkan dari seorang akhli dinyatakan; seberapa banyak surat segel dan materai yang di tandatangani oleh pihak keluarga atas peretujuan pencabutan alat bantu nafas, tidak akan menyelamatkan dokter dan pihak RS dari jerat hukum yang berlaku. Bagaimana sebenarnya yang harus di lakukan oleh undang-undang terhadap keluarga, dokter yang merawat serta pihak manajemen RS agar kejadian tersebut tidak ada pihak yang di rugikan.
Kompetensi Dokter dibatasi apa ya?
Baru kurang lebih 5 menit duduk di meja kerja, telpon di depanku berdering….kring…kring. Ooo rupanya dari dokter bedah umum yang bekerja di rumah sakit dimana tempat saya bekerja. Dia menanyakan…atau mungkin protes terhadap suatu kegiatan yang terjadi di ruang OK tempat yang biasa mereka bekerja. “Pak, itu ada dokter spesialis kulit koq melayani pasiennya di ruang OK, bius total pula, apa di benarkan itu??” begitu ujarnya. Saya hanya menjawab: “O, baik nanti akan saya cek”, dan saya akan diskusikan dengan komite medik. Tanggapan dari komite medik(Ketua:Sp. PD dan Tim Mutu:SP. Bedah Orthopedi) :”YANG PENTING SESUAI DENGAN KOMPETENSI SAJA” tanpa menjelaskan lebih lanjut. Kasus yang di kerjakan oleh dr Sp Kulit adalah; Molluscum contagiosum multiple pada usia 2 tahun. Dari diskusi yang dilakukan (Red: Sp. Anest, manager RS lain), ada yang menyampaikan boleh dan ada yang tidak jika dr kulit kelamin melakukan tindakan di ruang Ok dengan bius umum yang di bantu oleh dr Sp Anastesi, tergantung mazhab katanya.


